Shahih Muslim hadits nomor 1491 - Bab wajibnya ihdad dalam masa idah ditinggal mati suami dan pengharaman ihdad karena selain itu kecuali selama tiga hari

٦٥ - (١٤٩١) - وَحَدَّثَنَا يَحۡيَىٰ بۡنُ يَحۡيَىٰ وَأَبُو بَكۡرِ بۡنُ أَبِي شَيۡبَةَ وَعَمۡرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيۡرُ بۡنُ حَرۡبٍ - وَاللَّفۡظُ لِيَحۡيَىٰ - .- قَالَ يَحۡيَىٰ: أَخۡبَرَنَا. وَقَالَ الۡآخَرُونَ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ بۡنُ عُيَيۡنَةَ - عَنِ الزُّهۡرِيِّ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (لَا يَحِلُّ لِامۡرَأَةٍ تُؤۡمِنُ بِاللهِ وَالۡيَوۡمِ الۡآخِرِ، أَنۡ تُحِدَّ عَلَىٰ مَيِّتٍ فَوۡقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَىٰ زَوۡجِهَا). 
65. (1491). Yahya bin Yahya, Abu Bakr bin Abu Syaibah, ‘Amr An-Naqid, dan Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami. Lafal hadis ini milik Yahya. Yahya berkata: Telah mengabarkan kepada kami. Adapun yang lain berkata: Sufyan bin ‘Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad (berkabung) lebih dari tiga hari terhadap orang yang meninggal, kecuali terhadap suaminya.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi