٣٢ - بَابُ الصَّائِمِ يَسۡتَقِيءُ عَامِدًا
32. Bab orang yang berpuasa memuntahkan dengan sengaja
٢٣٨٠ – (صحيح) حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، نا عِيسَى بۡنُ يُونُسَ، نا هِشَامُ بۡنُ حَسَّانَ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ سِيرِينَ، عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (مَنۡ ذَرَعَهُ قَيۡءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيۡسَ عَلَيۡهِ قَضَاءٌ، وَإِنۡ اسۡتَقَاءَ فَلۡيَقۡضِ). [قَالَ أَبُو دَاوُدَ: رَوَاهُ أَيۡضًا حَفۡصُ بۡنُ غِيَاثٍ عَنۡ هِشَامٍ، مِثۡلَهُ].
2380. Musaddad telah menceritakan kepada kami: ‘Isa bin Yunus menceritakan kepada kami: Hisyam bin Hassan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang dikalahkan oleh muntah (yakni muntah yang tidak dibuat-buat) dalam keadaan puasa, maka tidak ada kewajiban qada puasa atasnya. Namun jika dia memuntahkan dengan sengaja, maka dia harus mengqada.” Abu Dawud berkata: Diriwayatkan pula oleh Hafsh bin Ghiyats dari Hisyam, semisal hadis tersebut.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi