Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1757 - barang siapa meninggal sementara dia masih punya tanggungan puasa Ramadan yang ia lalaikan

٥٠ - بَابُ مَنۡ مَاتَ وَعَلَيۡهِ صِيَامُ رَمَضَانَ قَدۡ فَرَّطَ فِيهِ 
50. Bab barang siapa meninggal sementara dia masih punya tanggungan puasa Ramadan yang ia lalaikan 

١٧٥٧ – (ضعيف) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يَحۡيَى، قَالَ: حَدَّثَنَا قُتَيۡبَةُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبۡثَرُ، عَنۡ أَشۡعَثَ، عَنۡ مُحَمَّدِ بۡنِ سِيرِينَ، عَنۡ نَافِعٍ، عَنِ ابۡنِ عُمَرَ؛ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (مَنۡ مَاتَ وَعَلَيۡهِ صِيَامُ شَهۡرٍ، فَلۡيُطۡعَمۡ عَنۡهُ مَكَانَ كُلَّ يَوۡمٍ، مِسۡكِينٌ). [(المشكاة)(٢٠٣٤) التحقيق الثاني]. 
1757. Muhammad bin Yahya telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Qutaibah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: ‘Abtsar menceritakan kepada kami dari Asy’ats, dari Muhammad bin Sirin, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar; Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang meninggal dalam keadaan masih punya kewajiban puasa di suatu bulan, maka sebagai gantinya, setiap satu hari diberikan makanan dari hartanya kepada satu orang miskin.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi