Sunan Ibnu Majah Hadits Nomor 1763 - orang yang singgah di tempat suatu kaum, maka dia tidak boleh berpuasa kecuali dengan izin mereka

٥٤ - بَابٌ فِيمَنۡ نَزَلَ بِقَوۡمٍ فَلَا يَصُومُ إِلَّا بِإِذۡنِهِمۡ 
54. Bab tentang orang yang singgah di tempat suatu kaum, maka dia tidak boleh berpuasa kecuali dengan izin mereka 

١٧٦٣ – (ضعيف جدًا) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ يَحۡيَى الۡأَزۡدِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ دَاوُدَ، وَخَالِدُ بۡنُ أَبِي يَزِيدَ؛ قَالَا: حَدَّثَنَا أَبُو بَكۡرٍ الۡمَدَنِيُّ، عَنۡ هِشَامِ بۡنِ عُرۡوَةَ، عَنۡ أَبِيهِ، عَنۡ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: (إِذَا نَزَلَ الرَّجُلُ بِقَوۡمٍ، فَلَا يَصُومُ إِلَّا بِإِذۡنِهِمۡ). [(الضعيفة)(٢٧١٤)]. 
1763. Muhammad bin Yahya Al-Azdi telah menceritakan kepada kami. Beliau berkata: Musa bin Dawud dan Khalid bin Abu Yazid menceritakan kepada kami. Keduanya berkata: Abu Bakr Al-Madani menceritakan kepada kami dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Ketika seseorang singgah di tempat suatu kaum, maka janganlah dia berpuasa kecuali seizin mereka.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi