Apa Hukum Seorang Yang Hartanya Sudah Berhak Dizakati Namun Dipinjam Orang Lain?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa Hukum Seorang Yang Hartanya Sudah Berhak Dizakati Namun Dipinjam Orang Lain?
<Assyaikh Muqbil ibn Hadi Alwaadi'i Rahimahullah.

Ada seseorang yang hartanya dipinjam orang lain, sungguh hartanya sudah mencapai nishob dan haul (sudah wajib untuk dikeluarkan zakat hartanya) apakah dia mengeluarkan zakat atau tidak

Jawaban;

Apabila hutang tersebut masih diharapkan kembalinya -( sebagai contoh orang tersebut berhutang kepadamu, engkau mampu untuk mengambilnya kapanpun (waktu)yang engkau inginkan,-),

maka (jika seperti ini keadaannya) orang ini wajib pada hartanya zakat.


Namun jika telah berputus asa darinya,-(sebagai contoh ;

engkau tidak bisa mengambilnya,

dia menunda,

dia orang yang kuat,

atau lari ke negeri lain, engkau tidak mampu,untuk sampai ke tempatnya-)

maka (jika seperti ini keadaannya),

tidak ada pada hartanya zakat,(hartanya tidak terkena zakat)

karena dia telah berputus asa (dari mendapatkan orang yang berhutang tersebut).

Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar.

Website:
Salafiycurup.com

Sumber;
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=3690

http://Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi