Apa Hukumnya Mengeraskan Suara Ketika Berdzikir?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa Hukumnya Mengeraskan Suara Ketika Berdzikir?
<Assyaikh Al muhaddits Muhammad Nashiruddin Al albaniy Rahimahullah.

Pertanyaan;
apa makna hadits Ibnu Abbas didalam shahih al-Bukhari: " dahulu kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir" apakah ini bermakna boleh mengeraskan suara ketika berdzikir dan doa setelah shalat lima waktu semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan" .

Jawaban;

Kami memandang didalam hadits yang shahih ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al Imam Assyafi'i Rahimahullah didalam kitabnya
" Al Umm" *bahwa mengeraskan suara dengan dzikir setelah shalat lima waktu yang dilakukan oleh Rasulullah adalah dalam rangka mengajarkan kepada para sahabat dzikir dzikir yang disyari'atkan setelah shalat*,

Berkata al'Ainiy didalam kitabnya "Umdatulqari syarh shahih al-Bukhari" bahwa didalam hadits tersebut, terdapat isyarat yang jelas bahwasanya mengeraskan takbir setelah shalat tidak dilakukan terus menerus,

perkataan beliau; "kami mengetahui pada zaman Rasulullah hal itu"

didalamnya terdapat isyarat bahwa apa yang beliau ketahui tidaklah diamalkan terus-menerus,

inilah yang sesuai bersamaan dengan ajaran ajaran umum didalam Al-Quran dan Assunnah, yang menganjurkan untuk meredahkan suara disetiap dzikir, kesesuaian yang paling jelas dengan hadits ini adalah,

hadits abu Sa'id Al Khudri yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Al muwatta' dan Abu Daud didalam kitab Assunnan dan diriwayatkan pula oleh selainnya dengan sanad yang shahih ;

bahwa Rasulullah mendengar suara suara dimasjid, maka beliau menyingkap tirai kemudian mengatakan" wahai manusia setiap kalian bermunajat kepada Rabbnya maka janganlah mengeraskan suara ketika membaca"

Karena yang demikian itu mengganggu kebanyakan orang-orang yang Hadir dimasjid,

Terlebih lagi hal itu ( mengeraskan suara ketika berdzikir) bersebrangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim didalam shahih keduanya dari sahabat Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu Anhu "

dahulu kami melakukan safar(perjalanan) bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, ketika kami mendaki gunung kami mengeraskan suara dengan bertakbir, ketika kami turun ke suatu lembah kamipun mengeraskan suara dengan bertasbih"

maka Rasulullah mengatakan; *"wahai sekalian manusia kasihanilah diri kalian*, yang kalian seru bukanlah Dzat yang tidak mendengar dan tidak hadir, yang kalian seru adalah Dzat yang maha mendengar lagi maha melihat, kalian menyeru Dzat yang lebih dekat dengan salah seorang dari kalian dari leher tunggangannya kepadanya"

Yang menjadi bukti hal ini adalah ucapan beliau shalallahu alaihi wasallam:
اربعوا على أنفسكم
"Kasihanilah diri kalian"

Maka bukanlah termasuk hikmah membikin lelah diri kalian dengan mengeraskan suara ketika berdzikir kepada Rabb kalian.

Kejadian diatas Ketika mereka di Padang pasir, maka bagaimana menurut kalian jika dimasjid
Dan ini terbukti sebagaimana yang kita saksikan selalu, sebagian orang yang masbuq satu Raka'at atau lebih, ketika manusia mengeraskan dzikir tidak diragukan lagi mereka terganggu,

Oleh karena inilah Rasulullah secara jelas menyebutkan didalam hadits abu Sa'id yang lalu penyebutannya;

janganlah sebagian kalian atas sebagian yang lain mengeraskan bacaannya, dan Imam Al Baghawi dan yang lainnya menyebutkan tambahan

" maka kalian akan mengganggu kaum mukminin"

maknanya; kalian akan mengganggu kaum mukminin dengan mengeraskan bacaan dzikir,

tidaklah yang demikian itu melainkan mengganggu ketenangan orang yang membaca, berdzikir dan orang yang masbuq dari kalangan orang-orang yang shalat.

Alih bahasa;
Abu fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله

Sumber;
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=45681

Website;
Salafiycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi