Apa Yang Harus Dilakukan Jika Istri Durhaka, Bolehkah Memukulnya?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apa Yang Harus Dilakukan Jika Istri Durhaka, Bolehkah Memukulnya?
<Assyaikh Abdul Aziz ibn Baz Rahimahullah.

Pertanyaan ;
Sesungguhnya suamiku memukul dan meludahi wajahku pada perkara perkara yang tidak semestinya, apa pendapat Anda

Jawaban ;

Wajib bagi suami untuk bertakwa kepada Allah,

Tidak boleh memukul,

Tidak boleh meludahi,

Kecuali diatas cahaya dan ilmu(dibolehkan memukul istri dengan cara yang ditentukan syari'at setelah melalui tahapan yang disebutkan dalam Al-Quran) dikarenakan Allah ta'ala berfirman;
*"Pergaulilah mereka (istri istri kalian) Dengan baik*

Dan Rasulullah bersabda ; *"berikanlah kepada para wanita wasiat kebaikan karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan dihalalkan kemaluan mereka untuk kalian dengan kalimat Allah berikanlah wasiat kebaikan kepada para wanita"*

Maka wajib atas seorang suami untuk bertaqwa kepada Allah, selalu merasa diawasi Allah dan bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik,

Dengan ucapan yang baik, metode yang bagus,

tidak memukul,
tidak menghinakannya,

hendaklah ucapan dan perbuatannya baik.

Namun jika istri durhaka dan tidak mentaati perintah perintahnya *maka boleh dipukul dengan pukulan yang ringan* (tidak menyakitkan)

Allah ta'ala berfirman;
*Dan wanita-wanita yang kalian khawatir terhadap kedurhakaannya, maka nasihati dan boikotlah di tempat-tempat tidur dan pukullah mereka*.

Apabila dikhawatirkan kedurhakaannya, bermaksiat kepada-nya(suami) tidak mentaati perintah perintah nya, boleh dia memboikot, menasihati dan memukul, *namun pukulan adalah jalan terakhir* yang pertama dia lakukan hendaklah menasihati, seperti ucapan

" wahai anak Fulan takutlah engkau kepada Allah, wajib atasmu untuk ta'at kepada suami, bertakwalah kepada Allah, hendaklah engkau merasa diawasi Allah, tinggalkan perbuatan ini"

atau dia memboikotnya satu atau dua hari atau tiga hari ditempat tidur, ini tidak mengapa.

Apabila tidak bermanfaat baginya boikot,

tidak bermanfaat ucapan(nasihat)

maka boleh dipukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan yang ringan, *tidak merusak tulangnya dan tidak terjadi pendarahan pada badannya*, (hal ini) apabila pemboikotan tidak berguna dan nasihatpun tidak bermanfaat.

Adapun jika kebiasaan suami *kasar, bengis terhadap istrinya dan jelek ucapannya*,

maka ini bukan akhlak seorang mukmin,

Yang wajib bagi suami adalah akhlaknya baik dengan istrinya, Maka sungguh nabi shalallahu alaihi wasallam adalah sangat baik akhlaknya bersama istri istrinya.

Wajib bagi seorang suami untuk meneladani akhlak nabi shalallahu alaihi wasallam, berakhlak baik bersama istrinya, dan berakhlak baik dalam bergaul dengannya, kita memohon Hidayah kepada Allah untuk seluruh.

Alih bahasa;
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar.

Sumber;
https://www.binbaz.org.sa/fatawa/1657

Website;
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi