Bolehkah Menjual Emas Istri Dengan Tujuan Untuk Berangkat Haji?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Bolehkah Menjual Emas Istri Dengan Tujuan Untuk Berangkat Haji?
<Assyaikh Abdul Aziz ibn Baz Rahimahullah.

Pertanyaan:
Semakin hari rindu saya untuk menunaikan ibadah haji semakin bertambah,
namun pendapatan saya tidak memungkinkan,
*sungguh istri saya telah merelakan untuk berbuat baik kepada saya,*
dia menawarkan kepada saya, untuk menjual emas dan perhiasan miliknya dan menunaikan kewajiban ibadah haji dengan uang hasil penjualan tersebut
*Saya akan menggantinya dengan idzin Allah,* apakah boleh yang demikian itu mohon berikan faaidah kepada kami.

Jawaban:

Yang demikian itu boleh, Namun tidak mewajibkanmu,

karena engkau Belum mampu, sementara Allah mengatakan:
من استطاع إليه سبيلا
Barang siapa yang mampu melakukan perjalanan ke sana {Ali Imran : 97},

Namun jika engkau telah bersepakat dengan istrimu, dan engkau haji menggunakan hartanya dengan idzinnya,

atau kalian berdua haji dengan cara demikian, semua ini adalah baik, segala puji bagi Allah dan kami memohon kepada Allah untuk memenuhi darimu.

Sumber:
http://www.binbaz.org.sa/noor/9968

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله.

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi