Bolehkah Wanita Olahraga Renang?
<Assyaikh Muhammad Ibnu shalih al'Ustaimin Rahimahullah.
*Pertanyaan:*
Apa hukum para wanita renang bersama sebagian mereka di kolam renang yang tertutup, khusus untuk wanita dan diketahui bahwa mereka memakai pakaian yang sopan
*Jawaban*:
Apa faidah (manfa'at) ketika mereka(para wanita) berenang
*Assyaikh:* jawab
*Orang-orang yang hadir dimajelis:*
" untuk olahraga "
*Assyaikh:*
Saya tidak memfatwakannya
*Dikarenakan ini akan membuka pintu kejelekan.*
Para wanita sebagaimana yang kalian ketahui, mereka lemah didalam agama dan pemikirannya.
membuka pintu (kejelekan) yang bisa jadi tidak mungkin untuk bisa ditutup setelah itu.
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/0B5troNvTkWd3R1BVclhDdWk2ZVk/view?usp=drivesdk
Website:
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi