Hukum Orang Yang Lupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Ied
<Asy syaikh Ibnu Baz Rahimahullah ditanya :
Pertanyaan :
Saya menyiapkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied untuk saya berikan kepada seorang faqir yang kukenal , Akan tetapi saya lupa , baru ingat ketika shalat 'ied , akhirnya saya keluarkan zakat fitrahku setelah shalat 'ied , maka apa hukumnya
Jawaban :
Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat 'ied sebagaimana diperintahkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu 'alihi wa sallam ,
akan tetapi tidak mengapa yang engkau lakukan itu .
Zakat fitrah yang engkau keluarkan adalah sah , Alhamdulillah , meskipun datang di dalam hadits bahwa zakat fitrah ( yang dikeluarkan setelah shalat 'ied ) adalah ( berubah menjadi ) shadaqah , akan tetapi hal itu tidak menghalangi sahnya ( zakat fitrahmu ) dan zakatmu itu sudah pada tempatnya .
Kami berharap zakat fitrahmu tersebut diterima dan menjadi zakat yang sempurna
karena engkau mengakhirkannya bukan karena kesengajaan ,
akan tetapi engkau mengakhirkannya karena lupa , sedangkan Allah 'azza wa jalla berfirman di dalam KitabNya yang agung :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
" Wahai Rabb kami jangan Engkau hukum kami apabila kami lupa atau salah " . Al baqarah : 286
Telah datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda : ( Allah 'Azza wa Jalla berfirman : " Aku telah melakukannya " ) , Allah Ta'ala mengabulkan do'anya orang - orang yang beriman untuk tidak menghukum mereka apabila lupa atau salah .
Pertanyaan :
Apa hukum orang yang mengeluarkan zakat fitrah ketika khutbah setelah shalat 'ied karena lupa ?
Jawaban :
Mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied adalah wajib , barang siapa lupa maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali dia harus mengeluarkannya setelah shalat 'ied , karena zakat fitrah hukumnya wajib , maka wajib atasnya untuk mengeluarkannya kapan dia ingat ,
dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengakhirkannya dengan sengaja sampai setelah shalat 'ied menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama' , karena Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied .
Sumber :
Majmu' Fatawa Ibni Baaz 14 / 216 – 218.
Website;
Salafycurup.com
Diterjemahkan oleh;
Al ustadz Abu Suhail 'Abbaas aljogjawiy حفظه الله.
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi