Hukum Orang Yang Lupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Ied

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Orang Yang Lupa Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Shalat 'Ied
<Asy syaikh Ibnu Baz Rahimahullah ditanya :

Pertanyaan :

Saya menyiapkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied untuk saya berikan kepada seorang faqir yang kukenal , Akan tetapi saya lupa , baru ingat ketika shalat 'ied , akhirnya saya keluarkan zakat fitrahku setelah shalat 'ied , maka apa hukumnya

Jawaban :

Tidak diragukan lagi bahwa yang wajib dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum shalat 'ied sebagaimana diperintahkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu 'alihi wa sallam ,

akan tetapi tidak mengapa yang engkau lakukan itu .

Zakat fitrah yang engkau keluarkan adalah sah , Alhamdulillah , meskipun datang di dalam hadits bahwa zakat fitrah ( yang dikeluarkan setelah shalat 'ied ) adalah ( berubah menjadi ) shadaqah , akan tetapi hal itu tidak menghalangi sahnya ( zakat fitrahmu ) dan zakatmu itu sudah pada tempatnya .

Kami berharap zakat fitrahmu tersebut diterima dan menjadi zakat yang sempurna

karena engkau mengakhirkannya bukan karena kesengajaan ,

akan tetapi engkau mengakhirkannya karena lupa , sedangkan Allah 'azza wa jalla berfirman di dalam KitabNya yang agung :

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

" Wahai Rabb kami jangan Engkau hukum kami apabila kami lupa atau salah " . Al baqarah : 286

Telah datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda : ( Allah 'Azza wa Jalla berfirman : " Aku telah melakukannya " ) , Allah Ta'ala mengabulkan do'anya orang - orang yang beriman untuk tidak menghukum mereka apabila lupa atau salah .


Pertanyaan :

Apa hukum orang yang mengeluarkan zakat fitrah ketika khutbah setelah shalat 'ied karena lupa ?

Jawaban :

Mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied adalah wajib , barang siapa lupa maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali dia harus mengeluarkannya setelah shalat 'ied , karena zakat fitrah hukumnya wajib , maka wajib atasnya untuk mengeluarkannya kapan dia ingat ,

dan tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk mengakhirkannya dengan sengaja sampai setelah shalat 'ied menurut pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama' , karena Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat 'ied .

Sumber :
Majmu' Fatawa Ibni Baaz 14 / 216 – 218.

Website;
Salafycurup.com

Diterjemahkan oleh;
Al ustadz Abu Suhail 'Abbaas aljogjawiy حفظه الله.

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi