
<Revisi
Ummu al-mu'minin 'Aisyah radiallahu-anha berkata :
" Dahulu Rasulullah melakukan shalat witir dengan empat dan tiga Raka'at "
Beliau radiallahu-anha pun berkata :
" Rasulullah pernah melakukan shalat malam empat raka'at, maka jangan engkau tanya tentang bagusnya dan panjangnya."
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : "Yang dimaksud beliau adalah dengan satu salam."
Annawawi rahimahullah berkata di dalam kitab "Syarah Muslim" :
" Ini adalah untuk menjelaskan tentang bolehnya melakukan empat raka'at satu salam. Sementara yang lebih utama adalah salam pada setiap dua raka'at. Hal ini sudah terkenal dari perbuatan Rasulullah shalallahu -alaihi-wasallam dan perintah beliau untuk melakukan shalat malam dengan salam pada setiap dua raka'at."
Saya katakan (al-Albani):
" Telah benar beliau rahimahullah. Adapun pendapat madzhab Syafi'i yang menyatakan : "Wajib untuk salam pada setiap dua Raka'at. Maka apabila seseorang shalat dengan satu salam maka tidak sah."
maka ini menyelisihi hadits yang shahih di atas, dan menafikan pendapat Annawawi yang membolehkannya.
Padahal beliau salah satu 'ulama' senior di dalam madzhab Syafi'i.
Tidak ada alasan bagi siapa pun yang berfatwa dengan menyelisihinya.
Apakah ada dalil yang melarang sehingga dikatakan : " Dikecualikan demikian dan demikian " ? atau secara asal adalah mengikuti ucapan dan perbuatan Nabi shallahu-alahi-wasallam, dan tidak ada kontradiksi antara ucapan dan perbuatan beliau shalallahu alaihi wasallam, karena semua itu adalah syariat ?
Ibnu Nashr rahimahullah berkata :
"Semua itu boleh menurut kami untuk diamalkan dalam rangka mengikuti Nabi shalallahu alaihi wasallam."
Hanya saja yang lebih utama adalah apa yang telah kita sebutkan dua raka'at satu salam, karena Nabi shalallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang sholat malam, beliau menjawab: "Shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at."
Maka kami pun memilih apa yang dipilihkan beliau shallahu-alahi-wasallam untuk umatnya. Namun kami juga membolehkan melakukan apa yang dikerjakan oleh beliau shalallahu alaihi wasallam (empat raka'at satu salam). karena tidak ada riwayat yang melarang hal itu.
Ibnu khuzaimah rahimahullah berkata :
" Boleh bagi seseorang untuk sholat dengan bilangan berapapun yang telah datang riwayatnya dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau melakukannya, tidak ada larangan atas seseorang di dalam hal tersebut.
Hukum asalnya adalah apa yang boleh pada satu shalat boleh pada selainnya, tidak ada yang membedakan kecuali dengan dalil, apabila boleh pada tujuh raka'at dengan satu salam maka boleh pada rakaat yang lebih banyak atau lebih sedikit, baik bilangan shalat tersebut genap atau ganjil. Barang siapa yang membedakan maka wajib baginya untuk mendatangkan dalil.
al-Albani rahimahullah berkata setelah menyebutkan tata cara yang datang dari Nabi shalallahu alaihi wasallam:
" Ini adalah tata cara yang Rasulullah shalat malam dan witir dengannya."
Dan mungkin untuk ditambah jenis-jenis yang lain, yaitu dengan mengurangi setiap dari tata cara yang disebutkan yang dia kehendaki dari raka'at raka'atnya, sekalipun jika dia witir hanya satu raka'at diperbolehkan.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
_"Barang siapa yang ingin maka hendaknya witir dengan lima raka'at atau tiga raka'at dan satu raka'at."_
Diriwayatkan at-Thahawi dan selainnya, al-Hakim mengatakan : Shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim dan disepakati oleh ad-Dzahabi dan an-Nawawi dan hadist tersebut sebagaimana yang mereka katakan.
( Selesai penterjemahan dari sebagian kalaam beliau )
Alih bahasa:
Abu Fudhail 'Abdurrohmaan Ibnu 'umar
Telegram.me/salafycurup
Sumber :
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29591
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi