Hukum Wanita Mengendarai Mobil

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Wanita Mengendarai Mobil
<Assyaikh Muqbil ibn Hadi Alwadi'i Rahimahullah.

Pertanyaan:
Apa hukum wanita mengendarai mobil, apa pendapat Anda jika mengiaskannya dengan wanita menunggangi unta

Jawaban:

Apabila wanita tersebut shalihah, aman dari fitnah dan keluarnya untuk perkara yang Harus, hendak pergi kemana

Kesekolah tidak boleh(jangan),(hendaklah dia) belajar kitabullah dan Sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, dan (silahkan) dia belajar apa yang dibutuhkan dari ilmu kedokteran.

Adapun sekolah yang didalamnya terdapat ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan)
,bersolek(memamerkan kecantikan) menampakkan keindahan tubuhnya
Allah berfirman didalam kitabnya yang mulia:
"وقرن في بيوتكن"
Hendaklah kalian berada di rumah kalian.

Yang penting"apabila dia adalah seorang wanita yang shalihah, aman darinya fitnah (ketika keluar) dan ia butuh sesuatu untuk ke pasar maka tidak mengapa, saya tidak mengetahui ada larangan(dalam syari'at) dalam hal ini.

Mobil adalah suatu alat yang terbuat dari besi,

kita tidak menyatakan haram atas wanita tersebut, hal ini.

*Namun secara umum para wanita adalah lemah akal dan agamanya* sebagaimana kata Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam"
Saya tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” dan sebagaimana kata Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah lebih berbahaya bagi laki-laki dari para wanita.”

Demikianlah wahai saudara saudaraku di jalan Allah, keumuman para wanita lemah, terkadang mereka memfitnah
(memperdaya), Allah subhanahu wata'aala berfirman:
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan mereka” [QS. Al Ahzab: 53]

Berkata assyaikh Muhammad Amin assyinqiythiy Rahimahullah didalam tafsirnya: meskipun ayat ini tertuju pada istri istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam namun ayat tersebut adalah umum dengan dalil pengharaman yaitu (pada lafadz): yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan mereka"

Maka yang Afdhal bagi seorang wanita adalah :

tetap didalam rumahnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengatakan:
"Wanita adalah aurat, maka apabila dia keluar (dari rumahnya) maka syaithan akan berdiri tegak (untuk mnyesatkannya kedalam fitnah atau menyesatkan laki-laki kedalam fitnah disebabkan wanita teersebut)”

Makna syaithan berdiri tegak: syaithan berkata kepadanya:

sesungguhnya tidaklah engkau melewati seseorang melainkan engkau akan membuatnya kagum , syaithan tersebut menyesatkannya(dengan membikin fitnah kepadanya) dan dia memfitnah
(menggoda).

Maka semestinya dia untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wata'aala dan tinggal dirumahnya,

jangan keluar kecuali dalam urusan darurat,
seperti suaminya tidak ada
atau dipenjara atau
sakit atau
wafat dan dia butuh untuk ke pasar, kemudian dia menutup(auratnya) dan dia keluar, sama saja, berjalan kaki atau mengendarai mobil.

Adapun jika dia pergi dengan mobil kekantor, campur baur dengan para lelaki dan perempuan,

atau ke rumah sakit campur baur dengan laki-laki dan perempuan,

Atau pergi ke sekolah campur baur dengan para pemuda,

maka ini adalah fitnah wajib atasnya untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wata'aala.

Yang saya nasehatkan kepada semua wanita adalah *jangan keluar dari rumahnya dan jangan menyetir mobil,* tetapi dari sisi keharaman kami tidak bisa memvonisnya haram, kecuali jika dengan keluarnya tersebut akan menyebabkan kerusakan wallahulmusta'an."

Sumber:
http://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1589

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar غفر الله له

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi