Kunci dari Qadha (Memutus Perkara Perselisihan) Adalah Pemahaman, Bukan Sekedar Ilmu

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Kunci dari Qadha (Memutus Perkara Perselisihan) Adalah Pemahaman, Bukan Sekedar Ilmu
<Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah –rahimahullah- berkata:

“Seseorang berkata kepada Iyyas bin Mu’awiyyah :

“Ajarkan kepadaku qadha’(yaitu cara memutuskan perkara dalam perselisihan)?”

Beliau menjawab:

“Sungguh qadha’ itu tidak bisa diajarkan. Tidak lain qadha’ itu dengan pemahaman.”

Dan inilah kunci rahasia dalam permasalahan. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ ﴿٧٨﴾ فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلّاً آتَيْنَا حُكْماً وَعِلْماً ﴿٧٩﴾

_078. Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,_

_079. maka Kami telah memberikan *pemahaman* kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu._ *Q.S. Al-Anbiyaa’ : 78 – 79.*

Maka Allah mengkhususkan Sulaiman –‘alaihissalam- dengan pemahaman dalam memutuskan perkara bersamaan Dia menyamakan keduanya dengan ilmu.

Dan kekhususan Iyyas dan Syuraih bersamaan keduanya sama-sama memiliki ilmu dengan orang sezamannya(dari ulama) adalah dalam hal:

*Pemahaman terhadap waqi’ (data, realita, dan fakta).*
*Kemampuan beristidlal dengan tanda-tanda tertentu dan mengambil kesaksian dari kondisi-kondisi yang ada.*

Dan hal ini yang luput dari banyak hakim pemutus perkara sehingga mereka menghilangkan banyak hak-hak (yang seharusnya diberikan antara orang yang berselisih).

*Ath-Thuruq al-Hukumiyyah 1/ 88 – 90*

-----------------------------------------------------

Diantara faidah dari penjelasan Ibnul Qayyim rahimahullah:

1.       Menghukumi dan memutus suatu perkara perselisihan ditetapkan berdasarkan pemahaman yang lebih dari sekedar ilmu.

2.       Banyak orang sama-sama berilmu namun Allah beri perbedaan tingkat pemahaman dalam memutuskan dan menyelesaikan suatu perkara sengketa.
Jika perbedaan ini terjadi antara orang yang sama-sama berilmu –bahkan sesama nabi- lalu bagaimana antara orang yang berilmu dengan yang bukan?

3.       Menghukumi dan memutus suatu perkara perselisihan TIDAK berdasarkan pemahaman yang lebih dari sekedar ilmu AKAN berakibat banyak hak manusia yang hilang dan terabaikan. Jangan berani menghukumi sesuatu ketika ada yang lebih memahami tentangnya.

Semoga Allah merahmati hamba yang memahami kadar dirinya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menasihatkan:
“Hati itu lemah sedang fitnah itu menyambar dengan cepat.”

# _Muhibbukum Fillah_

Faidah Dari:
Al ustadz Abu Yahya Abdullah
Al maidaniy
حفظه الله

Dikutip dari group:
Salafy Sumatera.

Turut publikasi :
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi