Peringatan Bagi Pecandu Catur dan Nasihat Bagi Para Penggemar Bola (Futsal)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Peringatan Bagi Pecandu Catur dan Nasihat Bagi Para Penggemar Bola (Futsal)
<Assyaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika mensyarah sebuah Bab dalam kitab shahih Bukhari. Judul Bab:

BAB SETIAP YANG LAGHWU ADALAH BATHIL JIKA MENGGANGGU KETAATAN KEPADA ALLAH DAN HUKUM ORANG YANG MENGATAKAN KEPADA TEMANNYA : KEMARILAH, BERMAIN JUDI DENGANKU.


Beliau rahimahullah mengatakan :

" lahgwu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :

lahgwu yang bathil di larang secara mutlak

dan lahgwu yang sia-sia namun tidak di larang selama tidak mengandung unsur yang terlarang.

Adapun lahgwu yang bathil lagi terlarang adalah: permainan yang sering kali melalaikan dari ketaatan kepada Allah, contohnya : permainan dadu, catur dan permainan - permainan yang sering kali melalaikan, menyita waktumu dalam keadaan engkau tidak sadar dan sedikit faedahnya, maka
permainan semacam ini hukumnya haram...

Macam kedua : laghwu yang sia-sia, tidak ada manfaat dan kebaikan, maka jenis ini boleh, untuk tujuan refresing. Namun dengan syarat tidak mengandung perkara haram atau meninggalkan yang wajib.

Contohnya : lomba lari, gulat, sepakbola ( futsal) dan selain itu berupa permainan yang di dalamnya ada maslahat
(mengolah dan melatih fisik), kesia-siaan, hiburan dan tidak banyak melalaikan.

Jenis permainan ini, kita nyatakan: boleh,dengan syarat *tidak melalaikan yang wajib dan tidak menjerumuskan kepada yang haram.*

Jika melalaikan dari yang wajib, maka hukumnya menjadi haram. Misalnya; melakukan permainan itu di waktu shalat, sehingga meninggalkan shalat jama'ah atau shalat tepat pada waktunya atau menyia-nyiaka silaturahmi, berbakti kepada orang tua, mengiringi jenazah atau yang serupa dengannya,

maka permainan itu haram karena melalaikan dari yang wajib
Demikian juga, jika permainan tersebut menjadi sebab dilakukan yang haram, contohnya, sebagai sebab munculnya : *celaan, umpatan, permusuhan dan kebencian.* Berkaitan dengan sepak bola ( futsal) seandainya sampai *menjadi sebab paha terbuka ( kostum celana pendek atau celana ketat yang membentuk aurat )*

maka permainan itu menjadi haram, bukan permainannya yang haram, tetapi karena permainan tersebut diiringi dengan perkara yang haram... ".

Sumber:
Syarah shahih Bukhari
8/124—125
Demikian keterangan beliau rahimahullah yang kami ringkas.

Diterjemahkan oleh:
Al ustadz Zuhair Syariyf Abu Muhammad
حفظه الله.

Website:
Salafycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi