Sebatas Mana Kadar Mencukupi Seseorang Mempelajari Ilmu Syari'at?
<Assyaikh Shalih alfauzan Hafidzahullah.
Pertanyaan:
Apa kadar mencukupi didalam mempelajari ilmu syariat bagi seorang muslim didalam kehidupan ini
Jawaban:
Mempelajari ilmu syariat terbagi menjadi dua:
mempelajari ilmu yang tidaklah lurus agama kecuali dengannya, contohnya seperti: ilmu 'aqidah, hukum hukum shalat, zakat, puasa,haji dan umrah, ini adalah perkara yang harus dipelajari, fardhu 'ain atas setiap Muslim.
Adapun mempelajari ilmu yang sifatnya tambahan dari itu semua,seperti hukum hukum mu'amalah, warisan dan yang lainnya,
apabila telah ada seorang yang mencukupi untuk menegakkannya maka cukup, telah gugur dosa bagi yang lain, dan menjadi Sunnah hukumnya bagi yang lain,
namun apabila tidak ada yang menegakkannya, maka semuanya berdosa,
semua kaum muslimin berdosa apabila mereka meninggalkannya, karena mereka membutuhkannya, maka harus ada yang menegakkannya.
Sumber:
http://alfawzan.af.org.sa/node/16115
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله
Website:
Salafiycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi