Sebatas Mana Kadar Mencukupi Seseorang Mempelajari Ilmu Syari'at?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Sebatas Mana Kadar Mencukupi Seseorang Mempelajari Ilmu Syari'at?
<Assyaikh Shalih alfauzan Hafidzahullah.

Pertanyaan:
Apa kadar mencukupi didalam mempelajari ilmu syariat bagi seorang muslim didalam kehidupan ini

Jawaban:

Mempelajari ilmu syariat terbagi menjadi dua:

mempelajari ilmu yang tidaklah lurus agama kecuali dengannya, contohnya seperti: ilmu 'aqidah, hukum hukum shalat, zakat, puasa,haji dan umrah, ini adalah perkara yang harus dipelajari, fardhu 'ain atas setiap Muslim.

Adapun mempelajari ilmu yang sifatnya tambahan dari itu semua,seperti hukum hukum mu'amalah, warisan dan yang lainnya,

apabila telah ada seorang yang mencukupi untuk menegakkannya maka cukup, telah gugur dosa bagi yang lain, dan menjadi Sunnah hukumnya bagi yang lain,

namun apabila tidak ada yang menegakkannya, maka semuanya berdosa,

semua kaum muslimin berdosa apabila mereka meninggalkannya, karena mereka membutuhkannya, maka harus ada yang menegakkannya.

Sumber:
http://alfawzan.af.org.sa/node/16115

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله

Website:
Salafiycurup.com

Telegram.me/salafycurup

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi