٣٠ – بَابٌ فِي الصَّائِمِ يَحۡتَلِمُ نَهَارًا فِي [شَهۡرِ] رَمَضَانَ
30. Bab tentang orang yang berpuasa mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadan
٢٣٧٦ – (ضعيف) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بۡنُ كَثِيرٍ، أنا سُفۡيَانُ، عَنۡ زَيۡدِ بۡنِ أَسۡلَمَ، عَنۡ رَجُلٍ مِنۡ أَصۡحَابِهِ، عَنۡ رَجُلٍ مِنۡ أَصۡحَابِ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا يُفۡطِرُ مَنۡ قَاءَ، وَلَا مَنِ احۡتَلَمَ، وَلَا مَنِ احۡتَجَمَ).
2376. Muhammad bin Katsir telah menceritakan kepada kami: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.”
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi