Shahih Al-Bukhari hadits nomor 2211

٢٢١١ - حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيۡمٍ: حَدَّثَنَا سُفۡيَانُ، عَنۡ هِشَامٍ، عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا: قَالَتۡ هِنۡدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ لِرَسُولِ اللهِ ﷺ: إِنَّ أَبَا سُفۡيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، فَهَلۡ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنۡ آخُذَ مِنۡ مَالِهِ سِرًّا؟ قَالَ: (خُذِي أَنۡتِ وَبَنُوكِ مَا يَكۡفِيكِ بِالۡمَعۡرُوفِ). [الحديث ٢٢١١ – أطرافه في: ٢٤٦٠، ٣٨٢٥، ٥٣٥٩، ٥٣٦٤، ٥٣٧٠، ٦٦٤١، ٧١٦١، ٧١٨٠]. 
2211. Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hisyam, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Hind Ummu Mu’awiyah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir, apakah aku berdosa jika aku mengambil sebagian hartanya dengan sembunyi-sembunyi?” Nabi bersabda, “Ambillah olehmu dan anak-anakmu yang mencukupimu sesuai kebiasaan masyarakat setempat.”


dari ismailibnuisa.blogspot.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi