٤٠ - بَابُ تَأۡخِيرِ قَضَاءِ رَمَضَانَ
40. Bab menunda qadha puasa Ramadan
٢٣٩٩ – (صحيح) حَدَّثَنَا عَبۡدُ اللهِ بۡنُ مَسۡلَمَةَ الۡقَعۡنَبِيُّ، عَنۡ مَالِكٍ، عَنۡ يَحۡيَى بۡنِ سَعِيدٍ، عَنۡ أَبِي سَلَمَةَ بۡنِ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ [رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا] تَقُولُ: إِنۡ كَانَ لَيَكُونُ عَلَيَّ الصَّوۡمُ مِنۡ رَمَضَانَ فَمَا أَسۡتَطِيعُ أَنۡ أَقۡضِيَهُ حَتَّى يَأۡتِيَ شَعۡبَانُ. [ق].
2399. ‘Abdullah bin Maslamah Al-Qa’nabi telah menceritakan kepada kami dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Dahulu, aku memiliki tanggungan puasa Ramadan, namun aku tidak mampu mengadanya sampai bulan Syakban datang.
dari ismailibnuisa.blogspot.com
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi