[AUDIO] Larangan Menggunakan Kalung atau Gelang Sebagai Jimat - Ustadz Salman
📘 al Qoulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid
✍ Larangan Menggunakan Kalung atau Gelang Sebagai Jimat
👤 Ustadz Salman
🏠 Masjid Raya Ukhuwwah, Jalan Kalimantan, Denpasar
📆 26/07/2018
📢 Streaming
💾 https://drive.google.com/uc?id=1pVXwYin-IZd1iBxQTyHlDSnnBor99m5s&export=download
dari t.me/anNajiyahBali
Rincian Pembahasan:
Empat Faedah Yang disampaikan oleh Asy Syaikh Shalih Utsaimin Rahimahullah :
1. Hendaknya bagi orang yg dituakan suatu kaum untuk senantiasa memperhatikan bawahannya.
2. Hendaknya dia berkewajiban membimbing mereka sesuai syareat.
3. Tidak diperbolehkan untuk menggantungkan kalung atau lainnya ke leher unta untuk mendapatkan kebaikan atau menghindari kemudaratan maka bisa menjuruskan ke kesyrikan.
Termasuk menggantungkan kalung atau gelang dilehernya..ditangannya...dirumahnya.
4. Berkewajiban mencegah kemungkaran jika dengan tangan jika mampu.
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi