Adakah Kaffarah Jima' Karena Matahari Sudah Tenggelam Atau Belum Terbit Fajar (Shubuh)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Adakah Kaffarah Jima' Karena Matahari Sudah Tenggelam Atau Belum Terbit Fajar (Shubuh)
<Syaikh Zaid bin Muhammad al Madkhali rahimahullah

"Jika seseorang jima' karena menyangka matahari sudah terbenam atau belum terbit fajar, maka yang nampak ada
perselisihan pendapat tentangnya. Para fuqaha' (ahli hukum islam) bersepakat atas wajibnya qadha', namun mereka berbeda pendapat tentang kewajiban kaffarah.

Imam yang tiga yaitu Abu Hanifah, Malik, asy Syafi'i berpendapat tidak wajibnya kaffarah disebabkan hal itu terjadi karena ketidak sengajaan.

Sedangkan Imam Ahmad rahimahullah berpendapat wajibnya kaffarah, disebabkan jima' terjadi di siang hari Ramadhan.

Pendapat yang dipegangi tiga imam inilah yang disepakati karena bersesuaian dengan kemudahan syariat dan agama ini. Wallahul Muwaffiq."

Syarh Kitabish Shiyam

http://t.me/ukhwh

إذا جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر ، فظهر خلاف ذلك ؛ فقد اتفق الفقهاء على وجوب القضاء ، واختلفوا في وجوب الكفارة ، فذهب الأئمة الثلاثة : أبو حنيفة ، ومالك ، والشافعي إلى عدم وجوب الكفارة ، لكون ذلك خطأ لا عمدا ، وذهب الإمام أحمد إلى وجوبها ، لكون الجماع قد وقع في نهار رمضان ، وما ذهب إليه الثلاثة متفق مع يسر الشريعة وسهولة الدين ، والله الموفق .

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi