<FATWA ULAMA
════════════════════
'CEKLAK-CEKLIK' KETIKA SHALAT
asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh membunyikan jari-jemari setelah takbirotul ihram dalam shalat
Jawaban :
Membunyikan jari- jemari dalam shalat TIDAK BOLEH .
Karena itu menunjukkan perilaku orang yang malas dan perbuatan sia-sia sehingga tidak boleh membunyikan jari-jemari dalam shalat.
Sumber :
Fatawa Ahlil 'Ilm ats-Tsiqot Chanel
°°°°°°°°°°°°°°°
فتاوى فقهية .
فرقعة الأصابع في الصلاة .
الشيخ د. صالح بن فوزان الفوزان -حفظه الله-:
السؤال : هل يجوز بعد تكبيرة الإحرام فرقعة الأصابع؟
الجواب : فرقعة الأصابع لا تجوز لأنها تدل على الكسل، وعلى العبث فلا تجوز فرقعة الأصابع.
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi