
<Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata yang maknanya:
“Wanita yang akan melahirkan bila melihat darah keluar dari kemaluannya yang disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas dan tidak dibatasi 2 atau 3 hari. Yang dimaksud rasa sakit di sini adalah rasa sakit yang diikuti dengan kelahiran. Jika tidak, maka tidak termasuk darah nifas.” (Lihat Risalah fid Dimaith Thabi’iyyah lin Nisa hal. 51, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin).
http://asysyariah.com/seputar-nifas/
http://t.me/ukhwh
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi