Hukum Anak Hasil Dari Nikah Paksa

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Anak Hasil Dari Nikah Paksa
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Jika seorang wanita dipaksa menikah dan kita katakan nikahnya rusak (tidak sah), lantas bagaimana hukum anak dari pernikan ini?

Jawaban:
Jika suami mengetahui bahwa nikahnya tidak sah, maka jima'nya haram dan anak dari hasil jimaknya ini bukan miliknya, karena dia tahu anak-anak ini muncul dari hal yang haram.

Adapun jika suami tidak mengetahui perkara ini, maka anak-anaknya ini dianggap miliknya, karena mereka dari hasil hubungan suami istri yang mengandung syubhat (kesamaran)."

Liqa' al Bab al Maftuh 159

http://t.me/ukhwh


السؤال
إذا أجبرت المرأة على الزواج وقلنا: بأن النكاح فاسد، فما حكم الأولاد؟

الجواب
الأولاد إذا كان الزوج يعلم أن النكاح فاسد فجماعه حرام وأولاده ليسوا له؛ لأنه يعتقد أنهم نشئوا من حرام، وأما إذا كان الزوج لا يدري عن هذا فإن أولاده يلحقون به لأنهم من وطء شبهة
http://binothaimeen.net/content/5122?q2=%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%88%D9%84%D8%A7%D8%AF

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi