Hukum Anak Laki-laki Menikahkan Ibunya Padahal Ayah Dari Ibunya Masih Ada

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Anak Laki-laki Menikahkan Ibunya Padahal Ayah Dari Ibunya Masih Ada
<Fatwa Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Seorang wanita dinikahkan putranya, padahal ayah dari ibunya masih ada, apa hukum akad nikah seperti ini?

Jawaban:
Kita tinjau dulu, mana dari keduanya yang lebih berhak untuk menikahkan wanita ini, ayahnya atau putranya?
Al Jawab: ayahnya yang lebih berhak menikahkan wanita ini. Sehingga ketika putranya menikahkannya padahal ayahnya masih ada, maka

-jika ayahnya ini berada di tempat jauh yang tidak mungkin untuk mendatangkanya, tidak mengapa
-atau ayahnya melarang wanita ini menikah dengan seorang pria yang dia ridhai, padahal pria ini sepadan (sekufu) agamanya dan akhlaknya, juga tidak mengapa.

Adapun jika ayah wanita ini ada dan tidak menolak untuk menikahkan dengan pria tersebut, maka akad nikah ini tidak sah dan wajib mengulangi."

Liqa' al Bab al Maftuh 159

http://binothaimeen.net/content/5127

http://t.me/ukhwh


[حكم عقد الابن لأمه مع وجود أبيها]

السؤال
امرأة عقد لها ابنها مع وجو أبيها، ما حكم هذا العقد؟

الجواب
ننظر أيهما أولى أن يزوج المرأ أبوها أو ابنها؟ الجواب: أبوها هو الذي يزوجها، فإذا زوجها ابنها مع وجود الأب فإن كان الأب في مكان بعيد لا يمكن مراجعته فلا حرج، أو كان الأب منعها أن يزوجها من هذا الشخص الذي رضيته وهو كفء في دينه وخلقه فلا بأس أن يزوجها ابنها، أما إذا كان الأب حاضراً ولم يمتنع فالعقد غير صحيح وتجب إعادته.

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi