Hukum Aqiqah Dengan Satu Kambing Untuk Bayi Laki-Laki

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Aqiqah Dengan Satu Kambing Untuk Bayi Laki-Laki
<FATAWA ULAMA

════════════════════

HUKUM AQIQAH DENGAN SATU KAMBING UNTUK BAYI LAKI-LAKI

Asy-Syaikh al-allamah Muhammad Ali Farkus hafidzahullah

Pertanyaan :

Apakah sah hanya menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki

Jawaban :

Boleh mencukupkan satu kambing untuk aqiqah bayi laki-laki ketika tidak punya kemampuan (secara materi) atau tidak mendapatkannya.

Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap al-Hasan dan al-Husain sebagaimana dinukilkan dari Ibnu Abbas bahwa :

"Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengaqiqahi al-Hasan dan al-Husain masing-masing satu kambing"
(riwayat Abu Dawud dan an-Nasai).

Meskipun lafadnya an-Nasai yang berbunyi :

"masing-masing dua kambing lebih shahih."

Sehingga yang afdhal adalah :

Mengutamakan bayi laki-laki daripada perempuan dengan dua kambing dan ini tidak ada perselisihan sebagaimana dalam hadits-hadits yang lalu.

Dan inilah kaidah syariat, yaitu ALLAH membedakan antara laki-laki dan perempuan dan menjadikan perempuan setengahnya laki-laki dalam hal warisan, diyat, persaksian dan pembebasan budak. Sementara permasalahan aqiqah tidak keluar dari kaidah ini.

Sumber : Fatawa al-allamah Muhammad Ali Farkus.

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^
ذبح الشاة الواحدة عن الغلام
للعلامة الشيخ أبي عبد المعز محمد علي فركوس
____
الــســـؤال
هل يجزئ الاكتفاء بذبح شاة واحدة عن الغلام؟

الـــجــواب :
فيجوز الاقتصار على شاة واحدة عن الغلام عند عدم القدرة أو عدم الوجدان لفعل النبي صلى الله عليه وسلم عن الحسن والحسين رضي الله عنهما كما هو منقول عن ابن عباس رضي الله عنه أنّ النبي صلى الله عليه وسلم »عَقَّ عن الحسن والحسين كبشاً كبشاً « رواه أبو داود(١) والنسائي، وإن كان لفظ النسائي "كبشين كبشين"(٢) هو الأصح. فالأفضل مفاضلة الذكر عن الأنثى بشاتين، وهذا بلا نزاع كما في الأحاديث السابقة، وهذه قاعدة الشريعة فإنّ الله فاضل بين الذكر والأنثى وجعل الأنثى على النصف من الذكر في المواريث والديات والشهادات والعتق، فلا تخرج العقيقة عن هذه القاعدة

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi