Hukum Membuang Sisa Makanan Yang Sudah Tidak Berguna Contohnya Tulang Di Tempat Sampah

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Membuang Sisa Makanan Yang Sudah Tidak Berguna Contohnya Tulang Di Tempat Sampah
<Fatwa Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah

"Makanan basi yang sudah tidak dimakan lagi, tidak mengapa dibuang di sampah.

Adapun makanan yang baik yang masih bisa dimakan meskipun oleh hewan ternak, yakni hewan ternak atau burung masih bisa memakannya, maka tidak boleh dibuang di sampah dikarenakan makanan itu suatu yang dihargai dan dimanfaakan. Sedangkan tindakan membuang makanan di sampah merupakan bentuk menyia-nyiakan dan merusak makanan.

Sehingga selama sisa makanan ini masih bisa dimanfaatkan, maka tidak boleh membuangnya di sampah.

Adapun jika sudah tidak bisa dimanfaatkan karena sudah basi, maka tidak mengapa memasukkannya ke tempat sampah."

Syarith al Liqa' al Maftuh nomer 21

http://t.me/ukhwh


#حكــم وضــع باقــي الأطعمــة التــي لا يستفــاد منهــا مثــل العظــام فــي برميــل الزبالـــة ؟
.
للشيــخ صالح بن فوزان الفوزان - حفظه الله تعالى -
_
_
الأطعمة الفاسدة التي لا تأكل لا بأس أن توضع في الزبالة ، وأما الأطعمة الطيبة التي يمكن أن تأكل حتى ولو للبهائم يمكن تأكلها البهائم أو الطيور هذه لا يجوز وضعها في الزبالة ، لأنها محترمة ولأنها ينتفع بها ، وفي وضعها بالزبالة إهدار لها وإفساد لها ، فإن كانت هذه البقايا من الطعام ينتفع بها فلا يجوز وضعها في الزبالة أما إن كانت لا ينتفع بها وهي فاسدة فلا بأس بإبقائها في الزبالة .
.
من شريط اللقاء المفتوح رقم (21)

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi