Hukum Membuka Wajah Mayit

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Membuka Wajah Mayit
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MEMBUKA WAJAH MAYIT

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh menyingkap wajah mayit jika jenazahnya telah diletakkan di kuburan

Jawaban :

Di antara ulama ada yang mengatakan :

Disingkap pipinya yang menempel pada tanah saja dan bukan wajah (seluruhnya).

Namun di antara mereka ada yang mengatakan :

Hal tersebut tidak disunnahkan. Karena dinamakan sebagai kain kafan karena kain tersebut tidaklah memperlihatkan tubuh mayit sama sekali.

Sumber :
( Liqa al-Bab al-Maftuh 116 )
____________

حكم كشف وجه الميت في القبر

السؤال:

هل يجوز كشف وجه الميت إذا وضع في القبر؟

الجواب:

من العلماء من قال: يكشف خده الذي يلي الأرض فقط وليس الوجه, ومنهم من قال: ليس بسنة؛ لأن الكفن إنما سمي كفناً لأنه يكفت الميت; بمعنى: أنه لا يُظْهِرُ منه شيئاً.

المصدر:
لقاء الباب المفتوح [116]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi