Hukum Membuka Wajah Mayit
<FATWA ULAMA
════════════════════
HUKUM MEMBUKA WAJAH MAYIT
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh menyingkap wajah mayit jika jenazahnya telah diletakkan di kuburan
Jawaban :
Di antara ulama ada yang mengatakan :
Disingkap pipinya yang menempel pada tanah saja dan bukan wajah (seluruhnya).
Namun di antara mereka ada yang mengatakan :
Hal tersebut tidak disunnahkan. Karena dinamakan sebagai kain kafan karena kain tersebut tidaklah memperlihatkan tubuh mayit sama sekali.
Sumber :
( Liqa al-Bab al-Maftuh 116 )
____________
حكم كشف وجه الميت في القبر
السؤال:
هل يجوز كشف وجه الميت إذا وضع في القبر؟
الجواب:
من العلماء من قال: يكشف خده الذي يلي الأرض فقط وليس الوجه, ومنهم من قال: ليس بسنة؛ لأن الكفن إنما سمي كفناً لأنه يكفت الميت; بمعنى: أنه لا يُظْهِرُ منه شيئاً.
المصدر:
لقاء الباب المفتوح [116]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi