Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MENCIUM MUSHAF AL QUR'AN

Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukumnya mencium mushaf al Qur'an?. Dan apa pandangan anda terhadap atsar yg diriwayatkan dari sebagian shahabat Nabi ﷺ bahwa mereka mencium alquran dan meletakkannya di atas dada-dada mereka

JAWABAN :

Aku tidak menganggap bahwa atsar tersebut shahih dari shahabat.

Hal ini tidak lain adalah suatu bid'ah yang diada-adakan pada akhir-akhir ini. Dan yang benar bahwa hal tersebut adalah suatu perkara bid'ah dan tidak boleh menciumnya. Tidak ada satupun dari benda mati yang boleh dicium, melainkan hanya satu yaitu Hajar Aswad.

Pemuliaan Mushaf yang sejati yaitu dengan engkau tidak menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci, engkau beramal dengan apa yang ada didalamnya, membenarkan segala beritanya dan mengerjakan segala perintahnya serta menjauhi larangan-larangannya.

Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 213

حكم تقبيل المصحف

السؤال:

ما حكم تقبيل المصحف, ومع توجيه ما يروى عن بعض الصحابة أنهم كانوا يقبلونه ويضعونه على صدورهم؟

الجواب:

لا أظنه يصح عن الصحابة, هذا بدعة محدثة أخيراً, والصواب أنها بدعة وأنه لا يقبل, ولا شيء من الجمادات يقبل إلا شيء واحد وهو الحجر الأسود, وغيره لا يقبل. احترام المصحف حقيقة بألا تمسه إلا على طهارة, وأن تعمل بما فيه. تصديقاً للأخبار وامتثالاً لأوامره واجتناباً لنواهيه.

المصدر: لقاء الباب المفتوح [213]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi