Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Yang Tidak Mau Menjawab Salam

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Yang Tidak Mau Menjawab Salam
<Asy Syaikh Al Allamah Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah :

Pertanyaan :
Wahai syaikh yang mulia, bagaimanakah hukum memberi salam kepada orang yang tidak mau menjawab salam dalam keadaan mengetahui bahwa dia adalah seorang muslim?

Jawaban :
Ucapkanlah salam kepada orang kamu kenal maupun yang tidak kamu kenal. Kepada yang menjawab salam maupun kepada yang tidak mau menjawab.

Apabila engkau mengucapkan salam dan dia tidak menjawabnya, maka engkau telah mendapatkan pahala dan dia mendapat dosa.

Akan tetapi janganlah engkau mengucapkan salam dengan suara yang lirih. Karena sebagian orang mengucapkan salam dengan suara yang lirih yang tidak terdengar.

Ucapkanlah salam yang dapat terdengar oleh orang yang diberi salam. Apabila diperkirakan bahwa dia tidak dapat mendengar suaramu maka berilah syarat dengan tanganmu bersamaan dengan ucapan salam.

Sebagian orang-orang yang bodoh menyangka bahwa apabila ada seseorang yang terkenal tidak mau menjawab salam, maka (dia berpendapat) "Jangan ucapkan salam kepadanya sehingga (mengakibatkan) engkau membuatnya terjatuh dalam dosa". Ini adalah (anggapan yang) salah.

Disebutkan dalam sebuah hadits

ألق السلام على من عرفت ومن لم تعرف

"Sampaikanlah salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal".

Apabila dia tidak menjawab salam maka dia kembali dengan membawa dosa. Saya telah melaksanakan sebab kebaikan bagi diri saya dan dirinya (*). Apabila dia meninggalkan kebaikan maka baginyalah akibatnya.

(*) Maksud beliau adalah, bahwa seseorang dituntut untuk melakukan sebab-sebab kebaikan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Janganlah seseorang menahan diri sehingga tidak melakukan sebab-sebab kebaikan hanya karena sebab kebaikan tersebut tidak dimanfaatkan oleh orang lain untuk mendapatkan kebaikan juga, atau bahkan orang lain tersebut terjatuh dalam dosa karenanya. Wallohu Ta'ala a'lam. (Editor)

Sumber : Silsilah Liqaal Babul Maftuh Liqaal Babul Maftuh (234)


::: حكم السلام على من لا يرد السلام :::

الشيخ العلاّمــة/ محمد صالح العثيمين -رحمه الله-

السُّـــ↶ــؤَالُ:
فضيلة الشيخ, ما حكم السلام على شخص لا يرد السلام مع العلم أنه مسلم؟

الجَــ↶ـــوَابُ:
سلِّم على من عرفت ومن لم تعرف، وعلى من يرد ومن لا يرد،

إذا سلمت ولم يرد نلت الأجر ونال هو الوزر،

لكن لا تسلِّم سلاماً خفياً؛ لأن بعض الناس يسلم سلاماً خفياً لا يسمع،

سلِّم سلاماً يسمعه المسلَّم عليه، وإذا قدر أنه لا يسمع أشر بيدك مع السلام.

يظن بعض الناس الجهال أن الرجل إذا كان معروفاً بعدم الرد فلا تسلم عليه فتوقعه في الإثم، وهذا خطأ.

الحديث

«ألق السلام على من عرفت ومن لم تعرف»

وإذا لم يرد باء بالإثم. أنا فاعل سبب الخير لي وله، وإذا ترك الخير فعليه.

المصدر من هنـ↶ـا سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [234]


[]
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi