Hukum Mensalati Salah Satu Anggota Tubuh Yang Putus Dari Orang Yang Masih Hidup

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Mensalati Salah Satu Anggota Tubuh Yang Putus Dari Orang Yang Masih Hidup
<Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Jika anggota tubuh seorang terputus karena operasai bedah, apakah anggota tubuh itu dikuburkan atau apa yang mesti dilakukan dengannya?

Jawaban:
Jika anggota tubuh seseorang terputus karena operasi bedah, maka ia dikubur di mana saja, namun harus dikubur di tempat yang dimuliakan. Karena itu adalah anggota tubuh seorang muslim atau kafir dzimmi atau mu'ahad. Akan tetapi tidak wajib mensalatinya meskipun anggota tubuh itu besar seperti terputus pahanya.

Fatawa Nurun 'Ala ad Darb

http://t.me/ukhwh

سئل العلامة ابن عثيمين رحمه الله :

السؤال: إذا بُتر عضو من جسم الإنسان بعملية جراحية فهل يُدفن ذلك العضو أم ماذا يُفعل به ؟


الجواب : إذا قطع عضو من شخص بعملية جراحية فإنه يدفن بأي مكان ، لكن يجب ان يدفن في مكان محترم ، لأنه عضو آدمي مسلم أو ذمي أو معاهد، ولا تجب الصلاة عليه حتى ولو كان العضو كبيرا كما لو قطع من فخذه . ( نور على الدرب )

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi