Hukum Menutupi Kemaksiatan Orang Lain

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Menutupi Kemaksiatan Orang Lain
<FATWA ULAMA

════════════════════

HUKUM MENUTUPI KEMAKSIATAN ORANG LAIN.

Fadhilatus Syaikh muhammad bin sholih Al- Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Tentang hadits :
"Barang siapa menutupi (aib) orang lain maka ALLAH akan menutupi aibnya"

Bolehkah kita menutupi dosa pezina dan peminum khamr jika jawabannya " ya " lalu bagaimana kita mengingkari kemungkaran.

Jawaban :

Adapun jika urusannya telah diangkat ke pihak yang berwajib maka tidak boleh menutup-nutupinya.

Namun sebelumnya dilihat, apakah orang ini sebelumnya pribadi yang istiqomah lalu terjatuh dalam kesalahan, barangkali jika dinasihati akan bertaubat kepada ALLAH ta'ala, maka orang seperti ini lebih utama untuk ditutupi kesalahannya.

Namun jika kesalahannya ditutupi, maka dia akan terus melakukan kesalahan dan bertambah kejelekannya, maka yang demikian ini "TIDAK BOLEH" ditutupi kesalahannya.

Bahkan urusannya harus dilaporkan kepada penguasa untuk menegakkan hukuman yang wajib ditimpakan kepadanya.

Sumber :
al-Liqo asy-Syahri 74


حكم الستر على صاحب المعصية

[السؤال: ]

حديث: « من ستر على أحد ستر الله عليه»، هل يجوز لنا أن نستر على الزاني وشارب الخمر؟ وإذا كان الجواب بنعم فكيف ننكر المنكر؟

الجواب:

أما إذا بلغت الأمور إلى المسئولين فلا يجوز التستر، لكن قبل ذلك ينظر: هل هذا الرجل كان مستقيماً وحصلت منه فلتة، وربما إذا نصح يتوب إلى الله عز وجل، فهذا الأولى أن يستر، وأما إذا كان لو ستر لتمرد وازداد شره، فهذا لا يجوز ستره، بل يجب أن يرفع إلى ولاة الأمور ليقيموا عليه ما يجب عليه من العقوبة.

المصدر: اللقاء الشهري [74]

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi