Hukum Seorang Wanita Yang Salat Lalu Baru Mengetahui Ada Bagian Rambutnya Dalam Kondisi Tersingkap Setelah Salat

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Seorang Wanita Yang Salat Lalu Baru Mengetahui Ada Bagian Rambutnya Dalam Kondisi Tersingkap Setelah Salat
<Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

"Masalah ini memiliki rincian:

-Jika rambut yang tersingkap itu suatu yang sedikit dan Anda tidak merasakannya melainkan setelah salat, maka tidak mengapa dan salat ini sah,

-Adapun jika rambut yang tersingkap suatu yang banyak, maka lebih hati-hati Anda mengulanginya.

Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

"Jika tersingkap suatu yang sedikit dari rambutnya dan badannya tidak wajib dia mengulangi salat menurut pendapat kebanyakan ulama dan ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad.

Namun jika tersingkap suatu yang banyak, maka diulang salatnya pada waktu itu menurut keumuman pendapat ulama imam yang empat dan selain mereka. Wallahu A'lam.

Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah

http://t.me/ukhwh

حكم من صلت ثم ظهر لها بعد الصلاة أن جزءاً من شعرها كان مكشوفا

فإن هذا الموضوع فيه تفصيل ، فإن كان المنكشف شيئاً قليلاً ولم تشعري به إلا بعد الصلاة فلا حرج عليك والصلاة صحيحة ، أما إذا كان المكشوف شيئاً كثيراً فالأحوط لك الإعادة.

الشيخ ابن باز رحمه الله

https://www.binbaz.org.sa/noor/5745


شيخ الإسلام ابن تيمية :

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة عند أكثر العلماء وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد. وإن انكشف شيء كثير أعادت الصلاة في الوقت عند عامة العلماء الأئمة الأربعة وغيرهم . والله أعلم .

مجموع فتاوى ابن تيمية
✿✿✿✿✿✿✿✿✿✿✿ـ

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi