Hukum Takbir Muqayyad (Takbir Sesudah Salat Wajib)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Takbir Muqayyad (Takbir Sesudah Salat Wajib)
<Al 'Allamah Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika Anda melihat para ulama berselisih pendapat tanpa menyebutkan dalil yang terperinci, maka sungguh perkara dalam masalah ini longgar.

Sehingga, tidak mengapa jika ia bertakbir sesudah salatnya sendirian dan tidak mengapa juga ia tidak bertakbir meskipun dalam jamaah. Karena perkaranya longgar."

Asy Syarhul Mumti' 5/218

http://t.me/ukhwh

وقال العلامة محمد بن صالح العثيمين -رحمه الله- في [الشرح الممتع (5/ 218)]:

((وإذا رأيت اختلاف العلماء بدون أن يذكروا نصّاً فاصلاً فإن الأمر في هذه المسألة واسع، فإن كبّر بعد صلاته منفرداً فلا حرج عليه، وإن ترك التكبير ولو في الجماعة فلا حرج عليه؛ لأن الأمر واسع)).

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi