Hukum Wanita Menyanggul Rambut Kepala

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Hukum Wanita Menyanggul Rambut Kepala
<Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Adapun wanita menyanggul rambut kepala karena sedang beraktivitas kemudian selesai beraktivitas, dia uraikan kembali rambutnya, tidak mengapa. Karena dia tidak melakukannya untuk hiasan maupun berhias akan tetapi karena kebutuhan.

Sebaliknya bila dia mengangkat dan menyanggul rambut kepalanya dengan tujuan sebagai riasan, dengan model rambutnya ke atas, maka perbuatan ini termasuk yang dilarang Nabi ﷺ."

Liqa' al Bab al Maftuh 161

Selengkapnya:
http://binothaimeen.net/content/5168

http://t.me/ukhwh


حكم جمع المرأة لشعر رأسها

أما جمع المرأة رأسها للشغل ثم بعد ذلك ترده فهذا لا بأس؛ لأنها لا تفعل هذا زينة ولا تجملاً لكن للحاجة. وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين، فإن كان إلى فوق فهو داخلٌ في النهي؛

الشيخ ابن العثيمين رحمه الله

المصدر:لقاء الباب المفتوح [161]

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi