Jihad Tanpa Izin Dari Waliyyul 'Amr (Pemerintah)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Jihad Tanpa Izin Dari Waliyyul 'Amr (Pemerintah)
<Fatwa fadhilatus syaikh Al Allamah Shalih al Fauzan -hafizhahullah ta'ala- :

Pertanyaan :
Apakah boleh keluar untuk berjihad tanpa izin dari waliyyul 'amr (pemerintah) bersamaan dengan adanya keridhaan kedua orang tua?

Jawaban :
Berjihad bersama siapa? Dan siapakah Imam/pemimpin yang engkau hendak berjihad di bawah bendera kepemimpinannya?

Lagi pula, negara-negara yang ada ini, diantara mereka telah ada perjanjian damai. Maka engkau harus meminta izin kepada pemimpin (pemerintah) untuk keluar menyerang negeri tersebut.

Permasalahan-permasalahan ini (jihad) telah memiliki aturan-aturan dasar. Permasalahan ini bukanlah hanya sekedar membuat kekacauan.

Apabila waliyyul amr (pemerintah) telah mengizinkanmu,
dan orang tuamu juga telah mengizinkanmu,
serta engkau memiliki kemampuan untuk berjihad
maka tidak mengapa (engkau berjihad).

Sumber : Fatawa al Aimmah fin Nawazil Mudhilah (1/304)


┉┉✽̶»̶̥»̶̥✽̶┉┉


هل يجوز لي الذهاب للجهاد بدون إذن ولي الأمر وقد أخذت الإذن من والدي ووافقوا ان اذهب

فتاوى فضيلة الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله

الســؤال :
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻟﻠﺠﻬﺎﺩ ﺑﺪﻭﻥ ﺇﺫﻥ ﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﺭﺿﺎ اﻟﻮاﻟﺪﻳﻦ؟

اﻟﺠــﻮاﺏ :
اﻟﺠﻬﺎﺩ ﻣﻊ ﻣﻦ؟ ﻭﻣﻦ ﻫﻮ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺬﻱ ﺗﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﺗﺠﺎﻫﺪ ﺗﺤﺖ ﺭاﻳﺘﻪ،

ﻭﺃﻳﻀﺎ اﻟﺪﻭﻝ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻣﻌﺎﻫﺪاﺕ. ﻓﻼ ﺑﺪ ﺃﻧﻚ ﺗﺄﺧﺬ ﺇﺫﻥ ﻣﻦ اﻹﻣﺎﻡ ﺑﺎﻟﺨﺮﻭﺝ ﻟﺘﻠﻚ اﻟﺪﻭﻟﺔ

اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻟﻬﺎ ﺃﺻﻮﻝ ﻣﺎ ﻫﻲ اﻟﻤﺴﺎﺋﻞ ﻓﻮﺿﻰ

ﻓﺈﺫا ﺃﺫﻥ ﻟﻚ ﻭﻟﻲ اﻷﻣﺮ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻚ ﻭاﻟﺪاﻙ ﻭﻋﻨﺪﻙ اﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ.

المصدر : فتاوى الأئمة في النوازل المدلهمة 1 / 304


[]
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi