
<Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata :
"Tidak ada kewajiban yang lebih utama bagi seorang wanita setelah menunaikan hak Allah dan Rasul-Nya daripada menunaikan hak suaminya."
(Majmu' Fataawa 32/260)
-------
"قال شيخ الاسلام ابن تيمية رحمه الله"
❒ وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله
أوجب من حق الزوج »
[ مجموع الفتاوى 32/ 260 ]
-------
tim S
WhatsApp Salafy Cirebon
Gabung di Channel Telegram :
http://t.me/salafy_cirebon
Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiyah
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi