Larangan Memotong Rambut Dan Lainnya Hanya Bagi Yang Berkurban

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Larangan Memotong Rambut Dan Lainnya Hanya Bagi Yang Berkurban
<Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

Telah datang sebuah hadits shahih dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda :

"Jika telah masuk sepuluh," yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah, "lalu seseorang ingin berkurban maka ia tidak boleh memotong rambut dan kukunya sedikitpun." Sebagian riwayat menambahkan : "Tidak pula mengambil sedikitpun dari kulitnya."

Ini adalah larangan. Hukum asal dari sebuah larangan adalah pengharaman, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa larangan itu tidak bermakna pengharaman. Berdasarkan kaidah ini, maka seseorang yang hendak berkurban tidak boleh memotong rambut, kuku, dan kulitnya sedikitpun setelah masuk bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya.

Orang yang terkena hukum ini adalah yang berkurban, bukan orang yang ditanggung kurbannya. Jadi, keluarga yang berkurban tidak diharamkan melakukan hal tersebut, karena mereka adalah orang-orang yang ditanggung kurbannya, bukan orang yang berkurban.

Silsilah Fatawa Nur 'ala Darb, kaset no. 310

~~~

قال الشيخ ابن عثيمين رحمه الله تعالى :
ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه قال: «إذا دخل العشر»، يعني عشر ذي الحجة «وأراد أحدكم أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من ظفره شيئاً». وفي رواية ولا من بشرته شيئاً، وهذا نهي، والأصل في النهي التحريم، حتى يقوم دليل على أنه لغير التحريم. وعلى هذا فلا يجوز للإنسان الذي يريد أن يضحي إذا دخل شهر ذي الحجة أن يأخذ شيئاً من شعره أو بشرته أو ظفره حتى يضحي. والمخاطب بذلك المضحي دون المضحى عنه. وعلى هذا فالعائلة لا يحرم عليهم ذلك؛ لأن العائلة مضحى عنهم وليسوا بمضحين.
سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [310]


WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram||http://t.me/salafy_cirebon

Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiyah



Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi