Larangan Tasyabbuh Di Semua Kondisi
<FATWA ULAMA
════════════════════
LARANGAN TASYABBUH DI SEMUA KONDISI
Syaikh Abdul-Muhsin al-Abbad hafidzahullaahu Ta'ala
P e r t a n y a a n :
Kalau seandainya ada seorang laki-laki dia memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan )
J a w a b a n :
Meskipun seperti itu (tetap) TIDAK diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau dijalan saja.
Larangan tersebut sifatnya umum disegala kondisi.
Sumber : Syarh Sunan Abu Dawud 10/460
TASYABUH : ialah menyerupai lawan jenis. Seorang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﺤﺴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ - ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ تعالى :
ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷﻫﻞ ?
ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ :
ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ
ﻻ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .
ﺷﺮﺡ ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲﺩﺍﻭﺩ ( ٤٦٠/١٠ )
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi