Larangan Tasyabbuh Di Semua Kondisi

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Larangan Tasyabbuh Di Semua Kondisi
<FATWA ULAMA

════════════════════

LARANGAN TASYABBUH DI SEMUA KONDISI

Syaikh Abdul-Muhsin al-Abbad hafidzahullaahu Ta'ala

P e r t a n y a a n :

Kalau seandainya ada seorang laki-laki dia memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya (apakah diperbolehkan )

J a w a b a n :

Meskipun seperti itu (tetap) TIDAK diperbolehkan. Karena larangan Tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau dijalan saja.

Larangan tersebut sifatnya umum disegala kondisi.

Sumber : Syarh Sunan Abu Dawud 10/460

TASYABUH : ialah menyerupai lawan jenis. Seorang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

ﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﺤﺴﻦ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ - ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ تعالى :
ﻟﻮ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻟﺒﺴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﺒﺴت لبسة ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷ‌ﻫﻞ ?

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ :
ﻻ‌ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ, ﻓﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ
ﻻ‌ ﻳﺨﺺ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻻ‌ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ .

ﺷﺮﺡ ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻲﺩﺍﻭﺩ ( ٤٦٠/١٠ )

•••┈••••○❁❁○••••┈•••

WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung

Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi