Macam-Macam Cacat Yang Menjadikan Hewan Tidak Layak Untuk Kurban

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Macam-Macam Cacat Yang Menjadikan Hewan Tidak Layak Untuk Kurban
<Asy Syaikh Abu Ammar Ali Al Hudzaifi -hafidzohullah- berkata :

Syarat ketiga dari syarat sahnya kurban yaitu agar hewan tersebut selamat dari cacat.
Sebagaimana yang tersebut dalam sabda Nabi ﷺ :
“Empat macam cacat yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan kurban:
• rusak matanya dan jelas kerusakannya,
• sakit dan jelas sakitnya,
• pincang dan jelas pincangnya,
• kurus yang tidak menyisakan sum-sum.”

Rusak matanya dan jelas kerusakannya;
•> Yaitu yang telah rusak matanya, dan syaratnya adalah jika sangat jelas kerusakannya, sehingga apabila tidak jelas kerusakannya maka hewan tersebut layak dijadikan kurban.
•> Hewan yang buta lebih pantas lagi masuk pada nash ini.

Sakit dan jelas sakitnya;
•> Yaitu tampak tanda-tanda sakitnya, dan itu berpengaruh pada tubuhnya, tanda-tanda sakitnya begitu jelas, maka hewan tersebut tidak boleh dijadikan kurban.

Pincang dan jelas kepincangannya.
Patokannya adalah hewan tersebut tidak mampu berjalan mengimbangi teman-temannya yang sehat. Maka hewan-hewan yang sehat selalu mendahuluinya ke tempat merumput. Ini adalah tanda yang jelas bahwa hewan tersebut pincang. Maka yang terputus kakinya lebih pantas untuk tidak masuk kriteria.
Sedangkan yang pincangnya sedikit dan tidak begitu jelas, maka hewan tersebut bisa dijadikan kurban.

Kurus yang tidak menyisakan sum-sum.
•> Yaitu kurus, tidak bersum-sum, maka hewan ini tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.

•> Empat macam cacat ini menghalangi kelayakan sebagai hewan kurban

Syarah Kitab Al Hajj min Umdatil Fiqhi_ oleh _**Asy Syaikh Ali Al Hudzaifi**_ -hafidzohullah-

_________

قال الشيخ أبو عمار علي الحذيفي _ حفظه الله_:

الشرط الثالث من شروط الأضحية المجزئة

أن تكون سليمة من العيوب

وهي المذكورة في قول النبي: (أربع لا تجوز في الأضاحي: العَوْراء البيِّن عَوَرُها، والمريضة البيِّن مرضها، والعرجاء البيِّن ضَلَعُها، والعَجْفاء التي لا تُنقي).

العوراء البين عورها،
هي التي انخسفت عينها، وشرط عورها أن يكون عوارها بينا فإذا لم يكن ليس بينا فهذه تجزئ.
والعمياء: تدخل في النص من باب أولى.

المريضة البين مرضها،
وهي التي ظهرت عليها آثار المرض، وأثر ذلك في جسمها فالآثار عليها بادية، فهذه لا تجزئ في الأضحية.

العرجاء البين ضلعها،
وضابط ذلك أنها لا تستطيع المشي مع الصحيحة فالبهائم الصحيحة تسبقها إلى المرعى، فهنا نص على العرجاء، فمقطوعة الساق من باب أولى لكن التي فيها ضلع بسيط ليس بينا؛ فهذه لا تمنع الإجزاء.

العجفاء التي لا تنقي:
يعني الهزيلة التي لا مخ فيها فهذه لا تجزيء في الأضحية.

فهذه العيوب الأربعة تمنع من الإجزاء.

شرح كتاب الحج من عمدة الفقه للشيخ علي الحذيفي


WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram||https://t.me/salafy_cirebon

Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah



Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi