Pakaian Khusus Bagi Wanita Saat Haji

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Pakaian Khusus Bagi Wanita Saat Haji
<Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah :

Tanya :
Apakah diharuskan wanita mengenakan pakaian berwarna tertentu di saat melaksanakan manasik haji?

Jawab :
Tidak ada pakaian khusus yang harus dikenakan wanita saat berhaji.

Pakaian yang dikenakannya adalah yang biasa dia pakai (saat keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram -pen), yaitu pakaian yang menutupi tubuhnya, tidak diberi hiasan, dan tidak menyerupai lelaki.

Yang dilarang bagi wanita yang sedang berihram hanyalah mengenakan burqu’ dan niqab (cadar) yang dijahit atau ditenun untuk menutup wajah secara khusus, sebagaimana wanita dilarang mengenakan quffazain (kaos tangan) yang dijahit atau ditenun untuk menutup kedua telapak tangan secara khusus.

Wanita diharuskan tetap menutup wajahnya (saat berihram) dengan selain burqu’ dan niqab. Dia harus menutupi kedua telapak tangannya dengan selain quffazain.

Sebab, wajah dan telapak tangan termasuk aurat yang harus ditutup.

Kesimpulannya, wanita tidaklah dilarang secara mutlak menutupi wajah dan kedua telapak tangannya saat ihram. Yang dilarang hanyalah menutup keduanya dengan burqu’, niqab, dan quffazain.

al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/184

www.asysyariah.com
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi