Syukuran Selamatan
<FATWA ULAMA
════════════════════
SYUKURAN SELAMATAN
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukumnya mengadakan acara makan-makan karena seseorang selamat dari suatu kecelakaan
Jawaban :
Tidak mengapa jika seseorang selamat dari suatu kecelakaan untuk membuat makanan lalu dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin sebagai wujud rasa syukur kepada ALLAH ta'ala atas kenikmatan ini.
Oleh karena itu Ka'ab bin Malik pernah mengatakan,
"Sesungguhnya di antara bentuk taubatku adalah akan kuberikan sebagian hartaku sebagai sedekah untuk ALLAH dan rasulnya.
Sumber :
Liqa al-Bab al-Maftuh 102
حكم إقامة الوليمة بمناسبة سلامة الشخص من الحادث
السؤال:
فضيلة
الشيخ: ما حكم إقامة الوليمة بمناسبة سلامة الشخص من الحادث؟
الجواب:
لا حرج على الإنسان إذا سلم من حادث أن يصنع طعاماً ويوزعه على الفقراء شكراً لله تعالى على هذه النعمة, ولهذا قال كعب بن مالك: (إن من توبتي أن أنخلع من مالي صدقة إلى الله ورسوله)
المصدر: لقاء الباب المفتوح [102]
•••┈••••○❁❁○••••┈•••
Ⓚ①ⓉⒶⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung
Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi