Tempat Shalat Ied Dan Keadaan Orang Yang Luput Darinya

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Tempat Shalat Ied Dan Keadaan Orang Yang Luput Darinya
<Hukum asal shalat ied dilaksanakan di tanah lapang di luar bangunan. Tidak mengapa dilaksanakan di masjid-masjid jika memang ada udzur. Bagi orang yang luput dari shalat ied bersama imam, maka disunnahkan bagi orang tersebut untuk menggantinya sesuai dengan tata cara shalat ied, baik dilakukan secara berjama'ah ataupun sendirian, tanpa disertai khutbah, dan bagi imam tidak perlu mengulangi shalat bersama mereka.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah (18038)

~~~

الأصل في صلاة العيد أن تقام في الصحراء خارج البنيان، ولا بأس بأدائها في المساجد من أجل العذر ومن فاتته صلاة العيد مع الإمام سن له قضاؤها على صفتها جماعة وفرادى بدون خطبة ولا يعيدها بهم الإمام.
فتاوى اللجنه الدائمه (١٨٠٣٨)


WhatsApp Salafy Cirebon
Channel Telegram||http://t.me/salafy_cirebon


Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah



Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi