Wanita Yang Berhaji Tanpa Mahram, Haruskah Mengulang?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Wanita Yang Berhaji Tanpa Mahram, Haruskah Mengulang?
<Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :

Tanya :
Apabila seorang wanita telah berhaji tanpa ditemani mahramnya, haruskah dia berangkat haji lagi (mengulangi hajinya)?

Jawab :
Apabila seorang wanita berhaji tanpa ditemani mahramnya, dia telah bermaksiat kepada Allah ‘azza wa jalla dan Rasul-Nya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya.”

Lalu seorang lelaki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, istri saya sungguh akan berangkat haji, sementara saya telah tercatat untuk mengikuti perang ini dan itu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Pergilah engkau, berhajilah bersama istrimu.”

Akan tetapi, haji yang telah ditunaikannya sudah mencukupi baginya. Maksudnya, dia tidak perlu lagi mengulanginya (karena kewajiban haji yang sekali seumur hidup telah terpenuhi).

Yang wajib dilakukannya (karena dahulu berhaji tanpa mahram) adalah bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla dan beristighfar dari apa yang telah dia lakukan.”

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 21/190

www.asysyariah.com
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || https://t.me/hikmahsalafiyyah


Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi