Hukum Mengucapkan “Selamat” Atas Hari Raya Agama Lain

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam 1.Hukum Mengucapkan “Selamat” Atas Hari Raya Agama Lain
<Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahullah menjelaskan dalam kitab Ahkam Ahlidz Dzimmah (1/441),

“Ucapan selamat atas syiar-syiar khusus kekafiran disepakati keharamannya.

Misalnya: Mengucapkan selamat kepada mereka atas hari raya mereka dan ibadah puasa mereka. Lantas dia katakan:
“Hari raya yang diberkahi untukmu”, atau
“Bergembiralah pada hari raya ini.”, dan yang semisalnya.

Ucapan seperti ini; Andaikan pelakunya selamat dari kekafiran, maka perbuatannya tetap termasuk perkara yang diharamkan.
Karena kedudukannya seperti mengucapkan selamat kepada orang yang sedang sujud kepada salib.

Perkara ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat kepada peminum khomer (minuman yang memabukkan, pen) , seorang pembunuh, pezina, dan yang semisalnya.” (selesai)

Wallahul muwaffiq

Diterjemahkan Oleh: al Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

#Fawaidumum #hari_raya

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi