Adab Bercanda Dalam Islam

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Adab Bercanda Dalam Islam
<Para pembaca -yang semoga dirahmati Allah- ,

Sudah menjadi suatu yang lumrah di masyarakat, bahwa pembicaraan dalam sebuah pergaulan harus mengandung sedikit canda atau gurau.

Laksana "garam” dalam masakan, Jika tepat takarannya rasa masakan akan menjadi enak. Jika kadar garamnya berlebihan atau kurang rasa makanan pun akan menjadi rusak.

Demikian pula dengan bercanda. Suasana tegang menjadi cair dengan sedikit bercanda. Kejenuhan bisa sirna dengan adanya canda dan tawa. Keakraban akan muncul tatkala canda menjadi selingan dalam pembicaraan dua insan.

Namun, tatkala canda tersebut tidak sesuai dengan porsinya, atau bahkan melanggar norma-norma agama, akan rusaklah pembicaraan atau bahkan pergaulan dan pertemanannya, bahkan bisa-bisa muncul bibit permusuhan, sakit hati dan trauma yang berkepanjangan.

Oleh karena itu seorang muslim hendaknya memperhatikan rambu-rambu syari’at yang telah ditentukan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shollallahu ‘alaihi wasallam. Agar tidak terjerumus ke dalam dosa dan permusuhan. Berikut ini kami sajikan sekelumit etika tentang bercanda dan bergurau.


APA ITU BERCANDA?

Bercanda di dalam bahasa Arab disebut dengan “al-Muzah” (dengan mim yang didhommah); dan "al-Mizah" (dengan mim yang dikasroh) serta “al-Mazhu”, artinya membuat orang lain senang dengan tujuan untuk melembutkan hati dan menarik simpati tanpa menyakiti (hati) nya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (37/43), Lisanul-Arob (2/593), Tajul ‘Arus (7/117))

Bisa pula diartikan, ketidak seriusan (atau lawan dari sungguh-sungguh). (Lihat Lisanul Arob (2/593)))

Dinamakan al-Istihza` atau as-Sukhriyyah (ejekan & olok-olok) jika sampai menyakiti hati.( Tajul ‘Arus (7/117))

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bercanda juga disebut dengan senda gurau, kelakar, seloroh dan lelucon. Yaitu Suatu percakapan (yang ditujukan) untuk bermain-main saja. (Lihat KBBI (kata: “canda” dan “gurau”))

Hukum Bercanda
————————————-

Di dalam Islam, Bercanda hukumnya mubah (atau boleh-boleh saja), selama tidak melanggar larangan seperti dusta, perkataan keji, dan kebatilan, atau sesuatu di luar batas-batas syari'at.

Di zaman Tabi’ut Tabi’in, pernah ada seseorang yang bertanya kepada Sufyan bin ‘Uyainah (*) Rohimahullah, “Apakah bercanda itu aib?”, Beliau lantas menjawab dengan lantang, “Bahkan itu sunnah! Namun hal itu berlaku bagi orang yang bisa melakukan canda dengan adab yang baik, pada tempat (dan waktu) yang tepat.” (Syarhus Sunnah lil Baghowi13/184)
(*) Sufyan bin ‘Uyainah termasuk dari generasi Tab’iut Tabi’in.

Di antara dalil yang menguatkan perkara di atas adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thobaroni Rohimahullah, dari Shahabat Ibnu ‘Umar Rodhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda;

إِنِّي لَأمْزَحُ ، وَلَا أَقُولُ إلّا حَقًّا

“Sungguh aku (juga pernah) bercanda, (namun) aku tidak mengatakan kecuali (perkataan) yang benar (tanpa dusta).” (HR. Ath-Thobaroni dalam Al-Mu’jam Ash-Shoghir no.779, Al-Mu’jam Al-Ausath no.995, dan Al-Mu’jam Al-Kabir no.13443. Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rohimahullah di dalam kitab Shohih Al-Jami’ no.2494)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad -rohimahullah-, dari Shahabat Abu Huroiroh Rodhiyallahu 'anhu , disebutkan bahwa sebagian sahabat bertanya kepada Rasul Shollallahu 'alaihi wasallam,

“Wahai Rasulullah, Sungguh kah engkau mengajak kami bercanda?

(Seolah-olah para shahabat ingin menyampaikan bahwa beliau tidak pantas bercanda, karena kedudukan beliau yang tinggi sebagai utusan Allah Ta'ala).
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam pun menegaskan bahwa beliau juga pernah bercanda, namun beliau tidak mengatakan kecuali perkataan yang benar.
(HR. Ahmad no.8481, 8723 & At-Tirmidzi no.1990. Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shohihul-Jami’ no.2509)

Wallahu A’lamu bisshowab

Bersambung, Insya Allah...

Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi