Apa Hukumnya Memperlama Khutbah
<Assyaikh Shalih alfauzan Hafidzahullah.
Pertanyaan:
Apa pendapat Assyaikh Shalih tentang memperlama khutbah Jum'at dan apa yang Sunnah didalam khutbah dan shalat
Jawaban:
*Memperlama khutbah Jum'at adalah menyelisihi assunnah*(ajaran Nabi Shallallahu alaihi wasallam).
Nabi shalallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk mempersingkat khutbah dan memperlama shalat , beliau shalallahu alaihi wasallam mengatakan:
"Perlamalah shalat dan persingkatlah khutbah".
Ini adalah petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wasallam,
Inilah yang Sunnah, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
" Lamanya shalat seseorang dan singkat khutbahnya adalah tanda kefaqihannya maka lamakanlah shalat dan persingkatlah khutbah"
Sebagian manusia adalah sebaliknya, terkhusus para pemuda -semoga Allah menunjuki mereka-.
Dia memperlama khutbah, pergi ke kanan dan ke kiri , menyebutkan keadaan Negara- negara dan umat- umat, dia ingin menyesuaikan Dunia semuanya dengan khutbahnya, *dan Ini adalah menyelisihi assunnah (ajaran Nabi Shallallahu alaihi wasallam).*
Yang semestinya diperhatikan ketika khutbah adalah,
keadaan orang-orang yang hadir,
dia memperingatkan mereka dari kesalahan - kesalahan yang terjadi,
mengajarkan mereka hukum- hukum agama mereka,
disertai dengan memperingkas dan tidak memperlama.
Sumber;
https://drive.google.com/file/d/0B5troNvTkWd3bGpLVUFsV2dGQ3c/view?usp=drivesdk
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'umar حفظه الله.
Website:
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
Tidak ada tanggapan
Posting Komentar
Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi