Apakah Potongan Kuku Dan Rambut Disyari'atkan Dipendam Di Tanah ?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Apakah Potongan Kuku Dan Rambut Disyari'atkan Dipendam Di Tanah ?
<FATWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ

PERTANYAAN PERTAMA: Aku mendengar sebagian manusia mengatakan, bahwa jika sudah selesai memotong kuku, maka hendaknya diambil dan dikubur pada tempat tertentu, dan kemudian dibacakan beberapa surat padanya; seperti Surat Al Ikhlash atau Mu'awwidzatain (Alfalaq dan Annas), dan hendaknya tidak dibuang (sembarangan). Apakah hukum perkara yang seperti ini?

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab,

هذا شيء لا أصل له، إذا قص الإنسان أظفاره يرميها ولا بأس، ولا حاجة إلى دفنها ولا قراءة القرآن عليها. هذا خرافة لا أصل لها ولا أساس لها، متى قص الإنسان أظفاره رجل أو امرأة فلا حرج في إلقائها في أي مكان.

"Hal yang seperti ini tidak ada dasarnya, bila seseorang memotong kukunya lalu membuangnya begitu saja, maka tidak mengapa. Tidak perlu dikubur atau dibacakan surat Al Qu'ran padanya. Ini adalah khurofat yang tidak ada dasar dan landasannya.

Kapan saja seseorang memotong kukunya, baik laki maupun perempuan, maka tidak masalah dia membuangnya di mana saja.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8409



PERTANYAAN KEDUA: Apakah wajib mengubur rambut yang rontok dan potongan kuku pada tanah?

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab,

ليس بلازم، يلقيها في القمامة والحمد لله، ما في دليل على دفنها، إذا ألقاها في القمامة كفى والحمد لله.

"Tidak harus, dia bisa membuanya ke sampah walhamdulillah. Tidak ada dalil untuk menguburnya. Apabila dia buang ke tempat sampah, hal itu sudah cukup, walhamdulillah.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/8573


Diterjemahkan oleh: al Ustadz Abul 'Aliyah Ali Nurdin Hafizhahullah

#fawaidumum #sunanfithroh

Update Ilmu agama bersama Warisan Salaf di: Website I Telegram I Twitter I Google Plus I Youtube I SMS Tausiyah
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi