Batalkah Wudhu’ nya Seseorang yang Memegang Najis?

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Batalkah Wudhu’ nya Seseorang yang Memegang Najis?
<Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala ditanya tentang seorang yang bajunya terkena najis. Ketika membersihkan najis tersebut dia dalam keadaan wudhu’. Apakah dia harus mengulangi wudhu nya?

Beliau menjawab: "

"Apabila seorang terkena najis di badan atau pakaiannya dalam keadaan dia sudah berwudhu’, maka wudhu’nya tidak terpengaruh oleh hal itu. Karena dia tidak melakukan salah satu dari pembatal-pembatal wudhu’. Namun, yang harus ia lakukan adalah membersihkan najis tersebut dari badan atau pakaiannya, dan ia (boleh) sholat dengan wudhu’nya (tadi). Tidak ada dosa atasnya karena hal itu."

Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan, jilid 3 hal.48, fatwa no.9
Sumber: http://bit.ly/najisdanwudhu

•••••••••••••••••••••
WarisanSalaf menampilkan artikel dan fatwa Para Ulama (tidak kopi paste)
Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi