Beberapa Hukum Seputar Puasa Syawwal

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Beberapa Hukum Seputar Puasa Syawwal
<Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala


Dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.” (HR. Muslim)
—----------

Beliau menjelaskan,

“Ini merupakan jenis lain dari jenis-jenis puasa sunnah, yaitu puasa enam hari di bulan syawwal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun penuh.”

Pada hadits ini terdapat keutamaan puasa enam hari Syawwal, yaitu enam hari di bulan syawwal bagi orang yang telah puasa Ramadhan. Maka ia menggabungkan dua kebaikan; (kebaikan) puasa ramadhan dan (kebaikan) puasa enam hari di bulan syawwal.

Maka dia seperti seorang yang puasa ad-dahr yakni satu tahun. Yang dimaksud ad-dahr di sini ialah satu tahun. Dikarenakan satu kebaikan dilipatkan gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Maka satu bulan Ramadhan sama dengan sepuluh bulan, dan enam hari syawwal sama dengan dua bulan. Sehingga keseluruhannya berjumlah dua belas bulan atau satu tahun.
Maka orang yang puasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawwal akan mendapatkan pahala orang yang berpuasa selama satu tahun penuh. Ini merupakan keutamaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan ucapan beliau “enam hari syawwal” menunjukkan melakukannya boleh secara berurutan atau terputus-putus dalam satu bulan tersebut (syawwal). Boleh juga dilakukan di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan, ini berdasarkan sabda beliau “enam hari dari bulan syawwal”.

Sebagaimana pula hadits ini menunjukkan, bahwasanya orang yang tidak puasa Ramadhan maka ia tidak disyariatkan puasa enam hari Syawwal. Dikarenakan beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan syawwal.”

Sehingga orang yang tidak berpuasa ramadhan disebabkan udzur (alasan syar’i) maka tidak perlu puasa enam hari syawwal, bahkan ia harus bersegera berpuasa (membayar hutang puasa) ramadhan.

Demikian juga orang yang tidak berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan karena udzur syar’i, maka ia tidak disyari’atkan berpuasa enam hari syawwal hingga ia mengqadha’ sejumlah hari yang ia berbuka padanya di bulan Ramadhan, setelah itu ia berpuasa enam hari syawwal jika masih tersisa. Hal ini berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Lalu ia mengikutinya dengan (puasa) enam hari dari bulan syawwal”

beliau menyandingkan puasa enam hari syawwal dengan puasa bulan ramadhan sebelumnya. Jika ia memiliki hutang puasa Ramadhan satu bulan penuh atau beberapa hari saja maka hendaknya ia mulai dengan yang wajib (yaitu mengqadha Ramadhan), karena (mendahulukan) yang wajib lebih utama daripada yang sunnah.

Dan hukum puasa enam hari di bulan Syawwal menurut jumhur ahlul ilmi adalah mustahab (sunnah), kecuali Imam Malik rahimahullah. Beliau tidak berpendapat sunnahnya puasa enam hari syawwal, beliau mengatakan, "khawatir manusia menganggapnya bagian dari ramadhan." Beliau ingin menutup celah agar orang-orang tidak menganggapnya bagian dari puasa Ramadhan.

Tetapi bagaimana pun, dalil lebih didahulukan ketimbang ro’yu (pendapat manusia). Sedangkan dalil menunjukkan sunnah. Ucapan Ar-Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentu saja lebih didahulukan di atas ucapan siapa pun.


Sumber: http://warisansalaf.com/2015/08/08/hukum-seputar-puasa-syawwal-syaikh-shalih-al-fauzan/
Oleh: Tim Warisan Salaf

#bulansyawwal #puasasyawwal

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi