Fiqih Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Fardhu (2)

tafsir al quran, hadits, fatwa ulama, artikel, faidah, kata mutiara dan hikmah, serta tanya jawab kajian islam Fiqih Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Fardhu (2)
<MENGERJAKAN SUNNAH RAWATIB DI LUAR WAKTU

Tidak boleh mengerjakan shalat rawatib diluar waktu yang telah ditentukan. Apabila seseorang melakukannya maka shalatnya tidak akan diterima Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Karena ibadah yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya, apabila dikerjakan di luar waktunya tanpa udzur maka tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.

Lihat Fatawa Arkanil Islam (hal.358)

MENGAQADHA’ SUNNAH RAWATIB

Boleh mengerjakan (qadha’) shalat sunnah qobliyah setelah shalat fardhu jika ada udzur. Sebagaimana dahulu Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan sunnah qobliyah zhuhur setelah shalat zhuhur.

Adapun jika tidak ada udzur maka tidak boleh.

Termasuk dalam kategori udzur adalah waktu shalat yang sempit, hanya cukup untuk berwudhu’ dan shalat fardhu saja; seperti seseorang yang baru pulang dari safar atau baru sembuh dari sakit.

Maka cara pelaksanaannya adalah mendahulukan sunnah ba’diyah dua raka’at kemudian salam, setelah itu sunnah qobliyah (yaitu: yang dikerjakan lebih dahulu adalah sunnah ba’diyah).

Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni Utsaimin (14/278-280)

MENGQADHA’ SUNNAH RAWATIB PADA WAKTU TERLARANG

Waktu terlarang yang dimaksud pada bab ini adalah:
1. Setelah shalat shubuh
2. Ketika matahari terbit hingga 15 menit kemudian,
3. dan setelah ashar hingga matahari terbenam sempurna.

Menurut pendapat yang kuat, mengqadha’ sunnah rawatib boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang.

Sehingga boleh mengerjakan sunnah qobliyah shubuh setelah shalat shubuh.

Walaupun yang lebih utama adalah menunggu hingga masuk waktu dhuha.

Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin (14/280)


Bersambung Insya Allah....


Dirangkum oleh: Tim Warisan Salaf

#Fawaidumum #fikihshalat #sholatsunnah

Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah
Channel kami https://t.me/warisansalaf
Twitter: https://twitter.com/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Postingan terkait:

Tidak ada tanggapan

Posting Komentar

Ketentuan mengisi komentar
- Pilihlah "BERI KOMENTAR SEBAGAI:" dengan isian "ANONYMOUS/ANONIM". Identitas bisa dicantumkan dalam isian komentar berupa NAMA dan DAERAH ASAL
- Setiap komentar akan dimoderasi